Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

KPU Gorut Tetapkan PSU 19 April 2025, Warga Diminta Siap Memilih

×

KPU Gorut Tetapkan PSU 19 April 2025, Warga Diminta Siap Memilih

Sebarkan artikel ini
KPU Gorontalo Utara Tetapkan PSU 19 April 2025, Warga Diminta Siap Memilih. (Foto: KPU Gorut)
KPU Gorontalo Utara Tetapkan PSU 19 April 2025, Warga Diminta Siap Memilih. (Foto: KPU Gorut)

Gotimes.id, Utara – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Utara resmi mengumumkan jadwal Pemungutan Suara Ulang () Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Utara tahun 2024. ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Tinjau Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Tangerang

Berdasarkan pengumuman resmi , akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025, mulai pukul 07.00 WITA hingga selesai. Proses pemungutan suara akan dilakukan serentak di 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

mengimbau seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai untuk menggunakan hak suara mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.