Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

×

KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Dok. KPU Gorut)
KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Dok. KPU Gorut)

2024 di menjadi momen penting dalam demokrasi daerah. berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Terima Kunjungan Gubernur dan Forkopimda, Bahas Kesiapan PSU

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi di kab-gorontaloutara.kpu.go.id.

Pemilu bukan hanya sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjadi sarana integrasi bangsa dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dan mengawasi jalannya proses pemilihan guna memastikan pemilu yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga  Pilkada 27 November Ditetapkan sebagai Libur Nasional

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Bawaslu Gorut Selidiki Dugaan Politik Uang Tim Paslon 02