Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

×

KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Dok. KPU Gorut)
KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Dok. KPU Gorut)

di menjadi momen penting dalam demokrasi daerah. KPU berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.

Baca Juga  Pendistribusian Logistik PSU Gorut Dimonitor Gubernur

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Utara di kab-gorontaloutara.kpu.go.id.

Pemilu bukan hanya sekadar pemimpin, tetapi juga menjadi sarana integrasi bangsa dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dan mengawasi jalannya proses pemilihan guna memastikan pemilu yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga  PDI-P Keluarkan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Keanggotaan Partai

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  Bawaslu Gorut Selidiki Dugaan Politik Uang Tim Paslon 02