Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

×

KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Dok. KPU Gorut)
KPU Gorut Tetapkan Calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 Pasca Putusan MK. (Foto: Dok. KPU Gorut)

Gotimes.id, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten telah menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun . Penetapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan. Sabtu (29-3).

Baca Juga  Mengapa Harus Pilih Romantis? Inilah Alasannya!

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 95/PP.04.2-Pu/7505/4/. Masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap calon anggota PPK, PPS, dan KPPS dapat mengakses tautan berikut: Google Drive atau memindai QR code yang tersedia dalam pengumuman resmi.

Baca Juga  PSU Tanpa Ridwan Yasin, PDIP Gorut Masih Matangkan Langkah Politik

Ketua Utara, Sofyan Jakfar menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  KPU Gorut Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

“Kami memastikan bahwa setiap calon yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi dan siap menjalankan tugasnya secara profesional dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah ,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :