Gotimes.id, Gorontalo Utara– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan. Sabtu (29-3).
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 95/PP.04.2-Pu/7505/4/2024. Masyarakat yang ingin mengetahui daftar lengkap calon anggota PPK, PPS, dan KPPS dapat mengakses tautan berikut: Google Drive atau memindai QR code yang tersedia dalam pengumuman resmi.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap calon yang telah ditetapkan memenuhi kualifikasi dan siap menjalankan tugasnya secara profesional dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2024,” ujarnya.