Dalam pertemuan tersebut, dibahas aspek teknis penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025. KPU menegaskan pentingnya koordinasi antar pihak agar tahapan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami prosedur pencalonan serta PSU guna memastikan jalannya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil.