Gotimes.id, Tangerang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, melakukan peninjauan langsung proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Peninjauan ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan yang dilaksanakan di pabrik percetakan milik Gramedia di Tangerang, Senin (7-4).
Sofyan Jakfar hadir bersama Kasubag KUL KPU Gorontalo Utara, Sukardi Hamzah. Dalam kunjungan tersebut, mereka menyaksikan proses pencetakan sebanyak 95.039 lembar surat suara. Jumlah ini sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebesar 2,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum proses pencetakan dimulai, dilakukan validasi akhir oleh tim KPU RI melalui sambungan Zoom Meeting. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian desain, jumlah, serta kualitas surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan ulang di Gorontalo Utara.
Peninjauan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan anggota Polres Gorontalo Utara, sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Dengan dilakukannya pencetakan ini, KPU Gorontalo Utara memastikan kesiapan logistik pemilu berjalan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.