Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Kemendagri: Kades Tak Netral Bisa Diberhentikan

×

Kemendagri: Kades Tak Netral Bisa Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
irjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. (Foto: Singgih Waryono/Kompas.com).
irjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. (Foto: Singgih Waryono/Kompas.com).

Sebagai langkah pencegahan, akan fokus pada upaya preventif melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa serta lembaga kemasyarakatan.

Baca Juga  Windra Lagarusu Pastikan PKS Solid Menangkan Romantis di Pemungutan Suara Ulang

“Kami berupaya menjaga netralitas dengan melakukan pembinaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan integritas penyelenggaraan ,” tuturnya.

Baca Juga  Bawaslu Gelar Sidang Ketiga Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Gorut Fokus pada Jawaban Terlapor

berharap melalui pengawasan, pembinaan, dan peringatan baik secara tertulis maupun dalam forum resmi, netralitas kepala desa dapat terjaga sehingga 2024 dapat berlangsung dengan adil dan transparan.