Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Kadis LH Gorut Tegaskan Penghapusan Merkuri di Sektor Pertambangan

×

Kadis LH Gorut Tegaskan Penghapusan Merkuri di Sektor Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajuddin. (Foto: Dok. Gotimes.id)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajuddin. (Foto: Dok. Gotimes.id)

Gotimes.id, – Pemerintah terus memperkuat upaya penghapusan penggunaan merkuri, khususnya di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak merkuri yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup , Tamrin Sirajudin, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, penggunaan merkuri secara resmi dilarang sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).

Baca Juga  Pemprov Gorontalo Bahas Kenaikan UMP 2025

“Penggunaan merkuri telah terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan serius seperti tremor, gangguan saraf, penyakit ginjal, hingga kerusakan janin. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh penambang untuk beralih ke teknologi pengolahan emas bebas merkuri,” tegas Tamrin.

Baca Juga  Pererat Sinergi, Wakapolda Gorontalo dan Insan Pers Gelar Buka Puasa Bersama

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dan menghapuskan penggunaan merkuri. Langkah ini diterapkan di tingkat nasional hingga daerah. Di , implementasi kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Baca Juga  Polres Pohuwato Amankan Buronan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Tamrin menjelaskan bahwa berbagai pendekatan telah dilakukan untuk mendukung penghapusan merkuri, salah satunya melalui pengembangan teknologi pengolahan emas ramah lingkungan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :