Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah terus memperkuat upaya penghapusan penggunaan merkuri, khususnya di sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak merkuri yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa mulai tahun 2025, penggunaan merkuri secara resmi dilarang sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM).
“Penggunaan merkuri telah terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan serius seperti tremor, gangguan saraf, penyakit ginjal, hingga kerusakan janin. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh penambang untuk beralih ke teknologi pengolahan emas bebas merkuri,” tegas Tamrin.
Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dan menghapuskan penggunaan merkuri. Langkah ini diterapkan di tingkat nasional hingga daerah. Di Gorontalo Utara, implementasi kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Tamrin menjelaskan bahwa berbagai pendekatan telah dilakukan untuk mendukung penghapusan merkuri, salah satunya melalui pengembangan teknologi pengolahan emas ramah lingkungan.
“Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan United Nations Development Program (UNDP), kami memperkenalkan teknologi Pelindian Sianidasi kepada para penambang di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur. Teknologi ini telah diperkenalkan melalui bimbingan teknis sejak tahun 2022,” jelasnya.
Teknologi ini dinilai lebih efektif karena mampu meningkatkan hasil perolehan emas dengan proses yang sederhana, biaya rendah, dan ramah lingkungan. Selain itu, limbah hasil pengolahan emas juga dikelola sesuai standar untuk memastikan tidak mencemari lingkungan.
Tamrin mengingatkan bahwa penggunaan merkuri tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan para penambang dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh penambang, baik di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun PESK, untuk segera beralih ke teknologi pengolahan emas yang lebih aman.
“Kami meminta kepada para penambang untuk tidak lagi menggunakan merkuri. Mulai 2025, penggunaan merkuri sudah dilarang. Ini sesuai amanat Perpres 21 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (2), yang mengatur strategi penghapusan merkuri melalui penguatan penegakan hukum,” imbuhnya.