“Masih praduga tak bersalah,” jelas Tamrin.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Sumalata di bawah Polres Gorontalo Utara secara resmi menetapkan Sadri M., alias Ayah Daeng (34), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kikia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/04/XII/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, yang diterbitkan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penyidik juga mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2024/SPKT/SEK-SMLTA/RES-GORUT/POLDA GORONTALO, yang dilaporkan oleh Agil Safii pada 15 Agustus 2024.