Gotimes.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait penetapan Kepala Desa Kikia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Tamrin Monoarfa, saat dihubungi oleh awak media, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak kepolisian.
“Kalau tersangka, itu proses di kepolisian. Saya belum bisa tanggapi karena belum saya tahu,” ujar Tamrin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/12).
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam ranah praduga tak bersalah.
“Masih praduga tak bersalah,” jelas Tamrin.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Sumalata di bawah Polres Gorontalo Utara secara resmi menetapkan Sadri M., alias Ayah Daeng (34), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kikia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/04/XII/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, yang diterbitkan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, penyidik juga mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2024/SPKT/SEK-SMLTA/RES-GORUT/POLDA GORONTALO, yang dilaporkan oleh Agil Safii pada 15 Agustus 2024.