Gotimes.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait penetapan Kepala Desa Kikia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Tamrin Monoarfa, saat dihubungi oleh awak media, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak kepolisian.
“Kalau tersangka, itu proses di kepolisian. Saya belum bisa tanggapi karena belum saya tahu,” ujar Tamrin melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/12).
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam ranah praduga tak bersalah.