“Penafsiran regulasi pendidikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada proses evaluasi, validasi, dan pengesahan oleh lembaga resmi. Selama ijazah tersebut diakui dan tidak dibatalkan oleh instansi berwenang, maka secara administratif dan hukum tetap sah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat hasil penyelidikan resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara palsu atau tidak sah. Oleh karena itu, penyebaran narasi yang cenderung menghakimi dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merugikan nama baik individu.
Mages menilai polemik ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik lokal yang sedang berlangsung. Ia mengingatkan agar kritik dan kontrol publik tetap disampaikan secara objektif, rasional, dan bertanggung jawab, tanpa menggiring opini sebelum adanya kepastian hukum.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur hukum. Namun selama belum ada keputusan resmi, semua pihak wajib menjaga etika demokrasi dan menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ismail Mangindaan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, transparansi hukum memang penting, namun harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak individu dan prinsip keadilan.













