Pemohon juga mengeluhkan keterbatasan waktu kampanye yang dianggap memengaruhi perolehan suara mereka dalam Pilkada. Mereka merasa dirugikan akibat keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 643 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang pada 245 TPS, dengan diikuti oleh dua pasangan calon:
1. Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf
2. Ridwan Yasin – Muksin Badar
Namun, keputusan untuk mencabut gugatan menutup seluruh proses hukum yang telah diajukan oleh pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar di MK.