Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

×

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)

Pemohon juga mengeluhkan keterbatasan waktu yang dianggap memengaruhi perolehan suara mereka dalam . Mereka merasa dirugikan akibat keputusan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 643 Tahun tentang Penetapan Jadwal .

Baca Juga  Ayo Hadiri Kampanye Romantis, Saksikan Hiburan dan Dukung Perubahan!

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Kabupaten Utara melakukan ulang pada 245 TPS, dengan diikuti oleh dua pasangan calon:

Baca Juga  KPU Gorut Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

1. Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf

2. Ridwan Yasin – Muksin Badar

Namun, keputusan untuk mencabut gugatan menutup seluruh proses hukum yang telah diajukan oleh pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar di MK.