Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

×

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)

Pemohon juga mengeluhkan keterbatasan waktu yang dianggap memengaruhi perolehan suara mereka dalam . Mereka merasa dirugikan akibat keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 643 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal .

Baca Juga  Tolak Godaan Donatur, Ramdhan Tetap Setia di ROMANTIS: Harga Diri Lebih Mahal dari Mobil

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang pada 245 TPS, dengan diikuti oleh dua pasangan calon:

Baca Juga  Warga Sumalata Hadiri Kampanye Romantis Tanpa Mobilisasi

1. Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf

2. Ridwan Yasin – Muksin Badar

Namun, keputusan untuk mencabut gugatan menutup seluruh proses hukum yang telah diajukan oleh pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar di MK.