Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

×

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (Foto: Humas NKRI)
Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (Foto: Humas NKRI)

Pemohon juga mengeluhkan keterbatasan waktu kampanye yang dianggap memengaruhi perolehan suara mereka dalam . Mereka merasa dirugikan akibat keputusan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 643 Tahun tentang Penetapan Jadwal Kampanye.

Baca Juga  KPU Gorut Segel Logistik PSU Usai Final Cek

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Kabupaten melakukan pemungutan suara ulang pada 245 TPS, dengan diikuti oleh dua pasangan calon:

Baca Juga  Di Kampanye Terakhir, Roni Imran Ajak Warga Bangkit Lawan Politik Kotor

1. Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf

2. Ridwan Yasin – Muksin Badar

Namun, keputusan untuk mencabut gugatan menutup seluruh proses hukum yang telah diajukan oleh pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar di MK.