Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

×

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)

Pemohon juga mengeluhkan keterbatasan waktu kampanye yang dianggap memengaruhi perolehan suara mereka dalam . Mereka merasa dirugikan akibat keputusan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 643 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye.

Baca Juga  Effendi Simbolon Dipecat PDIP Usai Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Kabupaten melakukan pemungutan suara ulang pada 245 TPS, dengan diikuti oleh dua pasangan calon:

Baca Juga  KPU Gorut Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilbup 2024 Tindak Lanjut Putusan MK

1. Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf

2. Ridwan Yasin – Muksin Badar

Namun, keputusan untuk mencabut gugatan menutup seluruh proses hukum yang telah diajukan oleh pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar di MK.