Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

×

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (Foto: Humas NKRI)
Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (Foto: Humas NKRI)

Pemohon juga mengeluhkan keterbatasan waktu yang dianggap memengaruhi perolehan suara mereka dalam . Mereka merasa dirugikan akibat keputusan yang tertuang dalam Keputusan Nomor 643 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal .

Baca Juga  Paslon Romantis Dominasi Debat ke Tiga Pilkada Gorut

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Kabupaten melakukan pemungutan suara ulang pada 245 TPS, dengan diikuti oleh dua pasangan calon:

Baca Juga  Paket Romantis Gelar Konvoi Kemenangan di Atinggola

1. Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf

2. – Muksin Badar

Namun, keputusan untuk mencabut gugatan menutup seluruh proses hukum yang telah diajukan oleh pasangan – Muksin Badar di MK.