Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

×

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)
Efendi Dali (Foto: Humas MKRI)

Gotimes.id Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, dan Muksin Badar, secara resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati .

Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 2 MK.

Baca Juga  Dandim 1314/Gorut Pantau Persiapan TPS di Wilayahnya

Kuasa hukum pemohon, Efendi Dali, dalam persidangan menyampaikan keputusan kliennya untuk menghentikan proses gugatan tersebut.

“Setelah mempertimbangkan secara matang, Pemohon memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar di MK. Kami juga telah mengajukan surat resmi kepada MK terkait pencabutan ini,” jelas Efendi Dali di hadapan majelis hakim. Selasa (14-1).

Baca Juga  Tim 'Romantis' Blusukan di Desa Popalo, Tegaskan Komitmen Menangkan PSU

Sebelumnya, pasangan – Muksin Badar menggugat hasil Pemilihan Bupati yang menetapkan pasangan Roni Imran sebagai Bupati terpilih. Dalam gugatannya, Pemohon menilai penetapan tersebut bermasalah, salah satunya terkait penggunaan ijazah SMA atas nama Ron K. Imran oleh Roni Imran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Gorontalo Utara sebelumnya menerbitkan Keputusan Nomor 640 Tahun yang menetapkan pasangan Roni Imran sebagai peserta Pilbup. Sementara itu, – Muksin Badar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persoalan administrasi, sehingga tidak diikutsertakan dalam tahapan pemilu lebih lanjut, termasuk undian nomor urut.