“Yang dibutuhkan bukan pelarangan, tapi pembinaan. Pemerintah daerah bisa menggagas koperasi tambang rakyat atau kemitraan resmi yang memastikan mereka bekerja sesuai aturan, namun tetap bisa hidup dari tanah sendiri,” katanya menambahkan.
Efendi juga menyoroti bahwa kehadiran perusahaan besar sering kali tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan warga sekitar. Banyak masyarakat tetap hidup miskin, sementara wilayah mereka telah lama digali dan dieksploitasi.
“Kalau rakyat terus disingkirkan dari tambang, maka yang kaya akan tetap kaya, dan yang miskin makin tertindas. Ini bukan semangat keadilan sosial seperti yang diamanatkan konstitusi,” tegasnya.
Lebih jauh, Efendi menegaskan bahwa memberikan ruang bagi penambang lokal bukan berarti membiarkan kerusakan lingkungan, melainkan mengatur dan menata pengelolaan tambang agar berkeadilan dan berkelanjutan. Negara, menurutnya, harus hadir sebagai pembina, bukan sebagai penindas.
“Penambang rakyat tidak meminta kemewahan. Mereka hanya ingin bisa bekerja dengan aman, tenang, dan dihargai di tanah sendiri. Kalau pemerintah terus menutup akses itu, berarti negara sedang menjauh dari rakyatnya,” pungkas Efendi Dali.













