Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka

×

Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka. (Foto: GoTimes/Febri)
Dugaan Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas, Kejari Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur Sebagai Tersangka. (Foto: GoTimes/Febri)

Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan oleh Kementerian PUPR RI pada tahun 2018–2019, yang bertujuan meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut dibiayai melalui mekanisme output based, di mana pemerintah daerah menyalurkan penyertaan modal kepada sebelum hibah cair dari pusat.

Baca Juga  Honorer Lama Tersingkir, BKPP Gorut Diduga Meloloskan Nama Tak Aktif dalam PPPK Paruh Waktu

Dalam prosesnya, kedua diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan melakukan pemborosan, rekayasa , serta penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil ahli, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,66 miliar.

Kedua dijerat dengan pelanggaran:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  Anggota DPRD Berinisial ZN Dilaporkan Abdul Karim ke Mahkamah Partai

Kepala Negeri Utara, Zamzam Ikhwan, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara terbuka, guna mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap upaya pemberantasan .