Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan oleh Kementerian PUPR RI pada tahun 2018–2019, yang bertujuan meningkatkan pelayanan air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program tersebut dibiayai melalui mekanisme output based, di mana pemerintah daerah menyalurkan penyertaan modal kepada PUDAM sebelum dana hibah cair dari pusat.
Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dengan melakukan pemborosan, rekayasa laporan, serta penggunaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil audit ahli, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,66 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada publik secara terbuka, guna mendorong partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.













