Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminal

Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

×

Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang (Foto: Istimewa)
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang (Foto: Istimewa)

Kombes Pol. Ade Permana menambahkan bahwa kedua remaja tersebut patungan membeli obat terlarang ini secara online.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegasnya.

Baca Juga  Kadis PMD Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran obat terlarang guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.