Kombes Pol. Ade Permana menambahkan bahwa kedua remaja tersebut patungan membeli obat terlarang ini secara online.
“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran obat terlarang guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.