Scroll untuk membaca artikel sob
HukumKriminal

Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

×

Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang (Foto: Istimewa)
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang (Foto: Istimewa)

Kombes Pol. Ade Permana menambahkan bahwa kedua remaja tersebut patungan membeli obat terlarang ini secara online.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga  Proyek Puskesmas Kwandang Mangkrak, Sekdispora Masuk Bui

Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran obat terlarang guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.