Scroll untuk membaca artikel sob
HukumKriminal

Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

×

Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang (Foto: Istimewa)
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang (Foto: Istimewa)

Gotimes.id, Kota Gorontalo – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua remaja berstatus mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky S. Parmo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua remaja tersebut berinisial AF alias Aqil (20) dan EM alias Evan (19), yang berasal dari Jawa Barat.

Baca Juga  Proyek Puskesmas Kwandang Mangkrak, Sekdispora Masuk Bui

Menurut keterangan mereka, obat terlarang jenis trihexyphenidyl diperoleh melalui aplikasi online dan direncanakan akan dijual di wilayah Kota Gorontalo.

“Obat yang kami temukan merupakan jenis yang sering disalahgunakan. Kami menggeledah kos-kosan keduanya dan menemukan sekitar 247 butir obat terlarang ini,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers pada Rabu (13-11)).

Penangkapan kedua remaja ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan mereka di Kecamatan Dungingi.

Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

Kombes Pol. Ade Permana menambahkan bahwa kedua remaja tersebut patungan membeli obat terlarang ini secara online.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga  Kejari Gorut Bongkar Jejak Korupsi di PUDAM Tirta Gerbang Emas

Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran obat terlarang guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :