“Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh. Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Windra menekankan bahwa keberadaan Perda menjadi syarat utama agar daerah bisa mengakses berbagai program pemerintah pusat, termasuk program pembangunan 3 juta rumah.
“Perda ini harus menjadi prioritas. Kementerian juga menegaskan bahwa hanya daerah yang memiliki proposal penanganan kawasan kumuh yang akan diprioritaskan dalam pengalokasian kuota program,” tegasnya.
Pansus DPRD Gorontalo Utara berharap Ranperda ini dapat segera dirampungkan sebagai dasar hukum untuk penanganan kawasan kumuh secara komprehensif dan terintegrasi di tingkat daerah.