Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahLegislatif

DPRD Gorut Hadiri Rakor Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

×

DPRD Gorut Hadiri Rakor Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini
DPRD Gorut Hadiri Rakor Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Foto: Gotimes.id)
DPRD Gorut Hadiri Rakor Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (Foto: Gotimes.id)

Proses pelantikan ini, kata Ridwan, melibatkan daerah dan , karena kedua lembaga tersebut memiliki peran dalam pengajuan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“Alhamdulillah, saya mewakili Ketua dan Wakil Ketua I mengikuti virtual tadi. Mekanisme ini sudah saya pahami dan akan saya sampaikan kepada pimpinan, Ketua, serta seluruh anggota ,” ujar Ridwan.

Baca Juga  Polda Gorontalo Bongkar Jaringan Perdagangan Orang di Pohuwato

Berdasarkan , putusan dismissal MK akan diumumkan pada 4 hingga 5 Februari. Jika Pilkada masuk dalam putusan dismissal, maka pemenang yang telah ditetapkan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah putusan MK keluar, KPU hanya diberi waktu tiga hari untuk menetapkan hasil keputusan tersebut. Selanjutnya, hasil itu diserahkan ke yang juga memiliki batas waktu tiga hari untuk memprosesnya. Jika tidak diproses dalam rentang waktu tersebut, daerah akan mengambil alih dan mengusulkan ke provinsi, sehingga pada tanggal 20 Februari pelantikan bisa dilakukan,” pungkas Ridwan.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Umumkan Jadwal Pelayanan Dokter untuk Sabtu, 15 Maret 2025

DPRD akan terus mengawal proses ini agar dan wakil bupati terpilih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.