Proses pelantikan ini, kata Ridwan, melibatkan pemerintah daerah dan DPRD, karena kedua lembaga tersebut memiliki peran dalam pengajuan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
“Alhamdulillah, saya mewakili Ketua dan Wakil Ketua I mengikuti rapat virtual tadi. Mekanisme ini sudah saya pahami dan akan saya sampaikan kepada pimpinan, Ketua, serta seluruh anggota DPRD,” ujar Ridwan.
Berdasarkan informasi, putusan dismissal MK akan diumumkan pada 4 hingga 5 Februari. Jika Pilkada Gorut masuk dalam putusan dismissal, maka pemenang yang telah ditetapkan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah putusan MK keluar, KPU hanya diberi waktu tiga hari untuk menetapkan hasil keputusan tersebut. Selanjutnya, hasil itu diserahkan ke DPRD yang juga memiliki batas waktu tiga hari untuk memprosesnya. Jika tidak diproses dalam rentang waktu tersebut, pemerintah daerah akan mengambil alih dan mengusulkan ke pemerintah provinsi, sehingga pada tanggal 20 Februari pelantikan bisa dilakukan,” pungkas Ridwan.
DPRD Gorut akan terus mengawal proses ini agar pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.













