Gotimes.id, Gorontalo Utara – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo Gorut pada Senin (3/2/2025).
Ridwan menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan kepala daerah dan wakilnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, mengingat masih adanya gugatan hasil Pilkada Gorut di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan dapat mengalami penyesuaian.
“Akan tetapi, Menteri langsung menyampaikan bahwa ada perintah percepatan terhadap pelantikan kepala daerah,” ujar Ridwan usai rapat.
Ridwan mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah mengambil inisiatif untuk menyesuaikan jadwal pelantikan sehubungan dengan gugatan yang masih berproses.
“Nantinya, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak bermasalah dan telah mendapat putusan dismissal MK pada 4 dan 5 Februari akan dilantik pada 20 Februari 2025,” jelasnya.
Dari total 296 Pilkada serentak, masih terdapat sekitar 240 daerah yang menghadapi sengketa di MK. Ridwan menambahkan bahwa bagi daerah yang masih berproses di MK, pelantikannya akan dijadwalkan ulang pada Maret 2025.
Proses pelantikan ini, kata Ridwan, melibatkan pemerintah daerah dan DPRD, karena kedua lembaga tersebut memiliki peran dalam pengajuan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
“Alhamdulillah, saya mewakili Ketua dan Wakil Ketua I mengikuti rapat virtual tadi. Mekanisme ini sudah saya pahami dan akan saya sampaikan kepada pimpinan, Ketua, serta seluruh anggota DPRD,” ujar Ridwan.
Berdasarkan informasi, putusan dismissal MK akan diumumkan pada 4 hingga 5 Februari. Jika Pilkada Gorut masuk dalam putusan dismissal, maka pemenang yang telah ditetapkan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah putusan MK keluar, KPU hanya diberi waktu tiga hari untuk menetapkan hasil keputusan tersebut. Selanjutnya, hasil itu diserahkan ke DPRD yang juga memiliki batas waktu tiga hari untuk memprosesnya. Jika tidak diproses dalam rentang waktu tersebut, pemerintah daerah akan mengambil alih dan mengusulkan ke pemerintah provinsi, sehingga pada tanggal 20 Februari pelantikan bisa dilakukan,” pungkas Ridwan.
DPRD Gorut akan terus mengawal proses ini agar pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.