Ridwan menambahkan, pelaksanaan tugas kelembagaan dimulai dari rancangan induk kerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja. Rapat ini melibatkan pimpinan, anggota, sekretariat, serta seluruh unsur di DPRD Gorontalo Utara.
Langkah ini juga bertujuan agar seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) memahami fungsi dan tugas mereka selama satu tahun ke depan.
“Dengan mengetahui tugas dan kewajiban yang harus AKD ketahui, pelaksanaan tupoksi dapat lebih maksimal, baik dalam bidang, dengan mitra, maupun dalam pengawasan terhadap eksekutif dan lembaga lainnya,” tandasnya.