“Pak Bupati menyampaikan agar masalah ini dilaporkan saja ke penegak hukum. Maka kami menindaklanjuti dengan membuat laporan resmi ke Kejati,” tambahnya.
Abdul Karim meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengusut tuntas laporan ini. Ia menilai, apabila ditemukan adanya kerugian negara dalam proses penyerahan tanah tersebut ke Pemda, maka kasus itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap Kejati dapat memproses perkara ini dengan serius. Karena jika tanah yang diserahkan ke pemerintah mengandung unsur kerugian negara, ini bisa termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Karim juga menyoroti maraknya praktik mafia tanah di wilayah Gorontalo yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Ia menegaskan, LAKI akan terus mengawal kasus-kasus serupa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan agar tanah rakyat yang memiliki dasar kepemilikan sah seperti girik, tanah ulayat, atau tanah adat, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
“Kami mendukung arahan Presiden Prabowo agar tanah milik rakyat yang sah dikembalikan kepada pemiliknya. Mafia tanah harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.













