GoTimes.id, Gorontalo – Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Nasa, mendampingi ahli waris Lihawa Banggai melaporkan dugaan pemalsuan, penipuan, dan manipulasi data dalam penerbitan dokumen tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, melalui Satgas Mafia Tanah Kejati Gorontalo.
Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama seseorang berinisial I.H.M., yang kemudian dijadikan dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00788. Tanah tersebut diketahui telah diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Menurut Abdul Karim, ahli waris memiliki bukti kuat bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga Lihawa Banggai. Ia menduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang menyebabkan hak kepemilikan berpindah secara tidak sah.
“Kami melihat adanya dugaan pemalsuan dan manipulasi data dalam proses penerbitan SKT tersebut. Karena itu, kami melaporkannya ke Kejati Gorontalo agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abdul Karim saat ditemui, Kamis (30/10).
Sebelumnya, pihak ahli waris bersama DPD LAKI Provinsi Gorontalo telah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Kabupaten Gorontalo. Namun, Bupati menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.













