Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Dinkes Gorut Pastikan Hanya Fokus pada SLHS, Bukan Dokumen Lingkungan Dapur MBG

×

Dinkes Gorut Pastikan Hanya Fokus pada SLHS, Bukan Dokumen Lingkungan Dapur MBG

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Sri Fenty N. Sagaf. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Sri Fenty N. Sagaf. (Foto: Ist)

“Bukan kelengkapan dapur, tetapi Surat Laik Higiene dan () yang memang diterbitkan oleh Dinas ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2025).

Menurutnya, diterbitkan setelah dilakukan Inspeksi (IKL) oleh tenaga sanitarian dari Dinas atau Puskesmas. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

“DLH tidak ada sangkut pautnya dengan proses IKL, karena itu kewenangan sanitarian. DLH hanya berperan dalam pengelolaan sampah dan secara umum,” jelasnya.

Baca Juga  Gorontalo Rayakan HUT ke-24 dengan Tema "Menuju Indonesia Emas"

Ia menegaskan, yang dikeluarkan Dinas Kesehatan bukanlah , melainkan sebagai dasar penilaian laik higiene dan dapur.

Baca Juga  KPU Gorut Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pilbup 2024

“Jadi, bukan lingkungan, tapi SLHS yang menjadi acuan utama,” kata Kadis menutup.

Pernyataan ini sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengawasan dapur . Dinas Kesehatan bertugas memastikan aspek higienitas dan terpenuhi, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menangani urusan lingkungan dalam konteks pengelolaan sampah dan izin umum.