“Bukan dokumen kelengkapan dapur, tetapi Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang memang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2025).
Menurutnya, SLHS diterbitkan setelah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh tenaga sanitarian dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas. Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“DLH tidak ada sangkut pautnya dengan proses IKL, karena itu kewenangan sanitarian. DLH hanya berperan dalam pengelolaan sampah dan izin lingkungan secara umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, yang dikeluarkan Dinas Kesehatan bukanlah izin lingkungan, melainkan SLHS sebagai dasar penilaian laik higiene dan sanitasi dapur.
“Jadi, bukan izin lingkungan, tapi SLHS yang menjadi acuan utama,” kata Kadis menutup.
Pernyataan ini sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengawasan dapur MBG. Dinas Kesehatan bertugas memastikan aspek higienitas dan sanitasi terpenuhi, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menangani urusan lingkungan dalam konteks pengelolaan sampah dan izin umum.













