Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif

×

Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini
Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Pelapor Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan, Polres Pohuwato Kedepankan Keadilan Restoratif. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

GoTimes.id, yang sempat dilaporkan ke kini berakhir . Pelapor, Rahman Acil, secara resmi mengajukan permohonan penarikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/X/2025/SPKT/Res- tertanggal 28 Oktober 2025, terkait oleh oknum anggota .

Baca Juga  Mutasi Pejabat Polres Pohuwato, AKBP Busroni Jadi Inspektur Upacara

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Namun, setelah dilakukan antara kedua belah pihak, tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga  Patroli Rutin Direktorat Samapta Polda Gorontalo Pastikan Keamanan di Tempat Ibadah

Pelapor menyampaikan bahwa dirinya mencabut laporan karena para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan itikad baik dengan menanggung seluruh biaya pengobatan akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, kedua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di ruangan Satreskrim Pohuwato, yang turut disaksikan oleh pemerintah Desa Marisa Selatan.