Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan.
Bertempat di aula RPP Saronde, kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Liaison Officer (LO) pasangan calon, serta pimpinan partai pengusung. Rabu (26-3).
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai aturan kampanye dan dana kampanye dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 22 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang.
“Rakor ini penting agar semua pihak memahami aturan main dalam pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye, sehingga proses pemilihan ulang dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Sofyan Jakfar.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan dapat menjalankan tahapan kampanye dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan, guna memastikan proses demokrasi yang jujur dan berintegritas.