Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Panwas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting, menegaskan bahwa tidak ada penahanan terhadap para terlapor.
“Mereka hanya diamankan untuk pemeriksaan. Proses selanjutnya diserahkan kepada Panwascam,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu dari mereka, Fitri Karnain, mengaku bahwa kedatangan mereka ke Atinggola atas permintaan dari salah satu calon bupati Gorontalo Utara.
“Arman Lamola adalah teman sekolah salah satu calon bupati. Calon tersebut menelepon Arman untuk membantu menggalang dukungan di Atinggola,” kata Fitri.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan pernyataan Arman serta adanya riwayat panggilan di ponsel ke nomor yang diduga milik calon bupati tersebut, pukul 09.01 WITA dengan durasi 1 menit 50 detik. Juga ditemukan isi percakapan yang menyatakan mereka tengah “mengawal proses eksekusi” di Gorut.
Meski membantah melakukan pengumpulan KTP secara langsung, mereka mengakui berada di rumah yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Selain itu, mereka juga mengaku sebagai kader Partai Garuda yang ingin membantu dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorut.
Kelima orang itu diketahui menggunakan mobil sewaan berwarna biru dengan nomor polisi DB 1841 MP.