Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

BKAD Gorontalo Utara Diduga Langgar Aturan

×

BKAD Gorontalo Utara Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/AI-Gotimes.id
Ilustrasi/AI-Gotimes.id

Jadi, BKAD hanya bertugas untuk melaksanakan kerja sama antar sesuai dengan tertentu dan akan dibubarkan setelah kegiatan selesai dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, BKAD bukan lembaga permanen dan tidak memiliki kewenangan untuk mencantumkan logo atau menjadi penyelenggara kegiatan secara formal.

“BKAD tidak memiliki dasar hukum sebagai lembaga permanen, apalagi sampai terlibat dalam kegiatan seperti bimtek. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan ini telah diserahkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang harus dilakukan secara swakelola,” ujarnya.

Baca Juga  Kapitalaung Ulung Peliang Jawab Pertanyaan Warga Soal Dana Desa dan Program

Kritik juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Utara. Kepala Dinas yang seharusnya menjadi Pembina dan Pengawas terhadap ketentuan Pengelolaan tidak lagi melaksanakan tugas sesuai tugas dalam jabatannya. Bahkan sesuai informasi dari para Kepala bahwa yang mengarahkan kegiatan ini adalah Kepala Dinas langsung bersama Sekretaris serta Bidang PEMDES. Sehingga pada pelaksanaan kegiatan semuanya berkumpul di hotel, sehingga membuat Pelayanan terhadap desa- Desa menjadi terganggu, serta pelaksanaan tugas sesuai Tupoksi dalam jabatan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan terkesan melepas tugasnya untuk dikerjakan oleh Staf

Baca Juga  KPH IV Gorut Cek Status Kawasan Mangrove Terdampak Normalisasi Sungai Buluwatu

“Kepala dinas yang seharusnya menjadi pembina dan pengawas pengelolaan justru sibuk dengan kegiatan ini. Tugas-tugas pokoknya di kantor dilepas begitu saja kepada staf,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Utara, Tamrin Monoarfa, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek tersebut bukan merupakan kegiatan pemerintah desa atau kegiatan desa, melainkan dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Pendanaannya dianggarkan melalui dana desa yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Baca Juga  Tanah Sah dan Harga Disepakati, Warga Ibarat Geram Pembayaran Lahan KEK Tak Kunjung Cair

“Menurut regulasi, tidak ada larangan terkait hal tersebut dalam Permendes. Bahkan, sesuai aturan di Permendagri, penguatan kapasitas justru diwajibkan, baik melalui APBD provinsi, kabupaten, maupun dana desa,” kata Tamrin Monoarfa beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :