Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

BKAD Gorontalo Utara Diduga Langgar Aturan

×

BKAD Gorontalo Utara Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/AI-Gotimes.id
Ilustrasi/AI-Gotimes.id

Jadi, BKAD hanya bertugas untuk melaksanakan kerja sama antar sesuai dengan program tertentu dan akan dibubarkan setelah kegiatan selesai dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, BKAD bukan lembaga permanen dan tidak memiliki kewenangan untuk mencantumkan logo atau menjadi penyelenggara kegiatan secara formal.

“BKAD tidak memiliki dasar sebagai lembaga permanen, apalagi sampai terlibat dalam kegiatan seperti bimtek. Hal ini menimbulkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini telah diserahkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan yang harus dilakukan secara swakelola,” ujarnya.

Baca Juga  Urgensi Penebangan Pohon Besar di Tanjakan Pontolo Dipertanyakan

Kritik juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten . Kepala Dinas yang seharusnya menjadi Pembina dan Pengawas terhadap ketentuan Pengelolaan Desa tidak lagi melaksanakan tugas sesuai tugas dalam jabatannya. Bahkan sesuai dari para Kepala Desa bahwa yang mengarahkan kegiatan ini adalah Kepala Dinas langsung bersama Sekretaris serta Bidang PEMDES. Sehingga pada pelaksanaan kegiatan semuanya berkumpul di hotel, sehingga membuat Pelayanan terhadap desa- Desa menjadi terganggu, serta pelaksanaan tugas sesuai Tupoksi dalam jabatan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, bahkan terkesan melepas tugasnya untuk dikerjakan oleh Staf

Baca Juga  Di Tengah Efisiensi, Kepala Puskesmas se-Gorontalo Utara Rencanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta

“Kepala dinas yang seharusnya menjadi pembina dan pengawas pengelolaan Desa justru sibuk dengan kegiatan ini. Tugas-tugas pokoknya di kantor dilepas begitu saja kepada staf,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten , Tamrin Monoarfa, menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek tersebut bukan merupakan kegiatan pemerintah desa atau kegiatan desa, melainkan dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Pendanaannya dianggarkan melalui dana desa yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Baca Juga  DPD LAKI Gorontalo Dampingi Ahli Waris Laporkan Dugaan Pemalsuan, Penipuan, dan Manipulasi Dokumen Tanah ke Kejati

“Menurut , tidak ada larangan terkait hal tersebut dalam Permendes. Bahkan, sesuai aturan di Permendagri, penguatan kapasitas justru diwajibkan, baik melalui APBD provinsi, kabupaten, maupun dana desa,” kata Tamrin Monoarfa beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :