Scroll untuk membaca artikel sob
PilkadaPolitik

Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat

×

Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat. (Foto: Tangkapan Layar Live YouTube)
Bawaslu Nyatakan Laporan TSM Roni-Ramdhan Memenuhi Syarat. (Foto: Tangkapan Layar Live YouTube)

Kuasa hukum pelapor, Salahudin Pakaya, menyampaikan optimisme pihaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan laporan telah memenuhi unsur pelanggaran administratif pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2016.

Baca Juga  Kemendagri: Kades Tak Netral Bisa Diberhentikan

“Laporan kami diterima karena dinilai memenuhi unsur terstruktur, yakni adanya keterlibatan aparat seperti kepala desa dan camat; unsur sistematis karena melibatkan jaringan dari atas hingga bawah; dan unsur masif karena dugaan tersebar di sejumlah kecamatan,” tegas Salahudin.

Baca Juga  Pendistribusian Logistik PSU Gorut Dimonitor Gubernur

Ia juga menjelaskan bahwa jika mengabulkan permohonan pelapor, maka dalam petitum diminta agar pasangan nomor urut 2 dibatalkan sebagai peserta . Selanjutnya, akan memerintahkan Kabupaten untuk membatalkan pencalonan paslon tersebut.

Apabila dibatalkan, pasangan Thariq-Nurjanah hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016. Jika kasasi ditolak, maka akan menetapkan pasangan Roni-Ramdhan sebagai pemenang .