Kuasa hukum pelapor, Salahudin Pakaya, menyampaikan optimisme pihaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan laporan telah memenuhi unsur pelanggaran administratif pemilihan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2016.
“Laporan kami diterima karena dinilai memenuhi unsur terstruktur, yakni adanya keterlibatan aparat seperti kepala desa dan camat; unsur sistematis karena melibatkan jaringan dari atas hingga bawah; dan unsur masif karena dugaan politik uang tersebar di sejumlah kecamatan,” tegas Salahudin.
Ia juga menjelaskan bahwa jika Bawaslu mengabulkan permohonan pelapor, maka dalam petitum diminta agar pasangan nomor urut 2 dibatalkan sebagai peserta Pilkada Gorontalo Utara. Selanjutnya, Bawaslu akan memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk membatalkan pencalonan paslon tersebut.
Apabila dibatalkan, pasangan Thariq-Nurjanah hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016. Jika kasasi ditolak, maka KPU akan menetapkan pasangan Roni-Ramdhan sebagai pemenang Pilkada.