Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

APBD 2025 Gorontalo: Legalitas Dipertanyakan

×

APBD 2025 Gorontalo: Legalitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id – Polemik menarik tengah melingkupi produk hukum Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun 2025. Meski telah disahkan beberapa bulan lalu sebagai panduan Provinsi (Pemprov) untuk tahun mendatang, keabsahan APBD tersebut kini menjadi sorotan tajam. Perbedaan pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin memanaskan isu ini.

Baca Juga  Sejumlah Penggunaan Anggaran di Kecamatan Sumalata Timur Diduga Tak Sesuai Ketentuan

APBD Provinsi TA 2025 telah diketok bersama oleh dan Gubernur pada 2 September 2024. Namun, Permendagri sebagai pedoman resmi penyusunan APBD baru diterbitkan pada Oktober 2024. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: atas dasar apa tersebut disusun dan disahkan?

Kemenkumham menyatakan bahwa Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 serta Ranperda APBD tidak sah. Alasannya, pengesahan dilakukan sebelum adanya pedoman resmi dari Kemendagri. Sebaliknya, Kemendagri menganggap bahwa APBD tetap sah meski lebih dulu disahkan.

Baca Juga  Berdasarkan Kasus SPJ 2017, Diduga Pengelolaan Dana Desa Belum Optimal

Perbedaan pendapat ini tidak hanya menjadi perhatian kalangan , tetapi juga memicu diskusi panas di berbagai tempat, mulai dari gedung parlemen hingga warung kopi. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan yang menjadi dasar pengelolaan anggaran untuk tahun depan.

Baca Juga  Dua Pandangan Soal Dokumen Kelayakan Dapur MBG, Antara SLHS dan Dokumen Lingkungan

Pihak mediab erusaha mengklarifikasi ke Provinsi Gorontalo. Namun, banyak anggota terkesan enggan memberikan keterangan. Beberapa terlihat menghindari media, sementara yang lain menolak memberikan informasi lebih rinci.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :