Scroll untuk membaca artikel sob
Headline

APBD 2025 Gorontalo: Legalitas Dipertanyakan

×

APBD 2025 Gorontalo: Legalitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id – Polemik menarik tengah melingkupi produk hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun 2025. Meski telah disahkan beberapa bulan lalu sebagai panduan anggaran Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov) untuk tahun mendatang, keabsahan APBD tersebut kini menjadi sorotan tajam. Perbedaan pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin memanaskan isu ini.

Baca Juga  Ada Tambang Ilegal Tersembunyi di Hutan Gorut: Pengawas, Posisi?

APBD Provinsi Gorontalo TA 2025 telah diketok bersama oleh dan Gubernur pada 2 September 2024. Namun, Permendagri sebagai pedoman resmi penyusunan APBD baru diterbitkan pada Oktober 2024. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: atas dasar apa dokumen tersebut disusun dan disahkan?

Kemenkumham menyatakan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 serta Ranperda APBD tidak sah. Alasannya, pengesahan dilakukan sebelum adanya pedoman resmi dari Kemendagri. Sebaliknya, Kemendagri menganggap bahwa APBD tetap sah meski lebih dulu disahkan.

Baca Juga  Anggota DPRD Berinisial ZN Dilaporkan Abdul Karim ke Mahkamah Partai

Perbedaan pendapat ini tidak hanya menjadi perhatian kalangan pemerintah, tetapi juga memicu diskusi panas di berbagai tempat, mulai dari gedung parlemen hingga warung kopi. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan anggaran untuk tahun depan.

Baca Juga  Diduga Dipermainkan, Kades Ilangata Keluhkan Kinerja Penyidik Polres Gorut

Pihak mediab erusaha mengklarifikasi ke Provinsi Gorontalo. Namun, banyak anggota terkesan enggan memberikan keterangan. Beberapa terlihat menghindari media, sementara yang lain menolak memberikan informasi lebih rinci.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :