Gotimes.id – Polemik menarik tengah melingkupi produk hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun 2025. Meski telah disahkan beberapa bulan lalu sebagai panduan anggaran Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov) untuk tahun mendatang, keabsahan APBD tersebut kini menjadi sorotan tajam. Perbedaan pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin memanaskan isu ini.
APBD Provinsi Gorontalo TA 2025 telah diketok bersama oleh DPRD dan Gubernur pada 2 September 2024. Namun, Permendagri sebagai pedoman resmi penyusunan APBD baru diterbitkan pada Oktober 2024. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: atas dasar apa dokumen tersebut disusun dan disahkan?
Kemenkumham menyatakan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 serta Ranperda APBD tidak sah. Alasannya, pengesahan dilakukan sebelum adanya pedoman resmi dari Kemendagri. Sebaliknya, Kemendagri menganggap bahwa APBD tetap sah meski lebih dulu disahkan.
Perbedaan pendapat ini tidak hanya menjadi perhatian kalangan pemerintah, tetapi juga memicu diskusi panas di berbagai tempat, mulai dari gedung parlemen hingga warung kopi. Banyak pihak mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pengelolaan anggaran untuk tahun depan.
Pihak mediab erusaha mengklarifikasi ke DPRD Provinsi Gorontalo. Namun, banyak anggota DPRD terkesan enggan memberikan keterangan. Beberapa terlihat menghindari media, sementara yang lain menolak memberikan informasi lebih rinci.