GoTimes.id, Gorontalo Utara — Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI Provinsi Gorontalo, H. Jasin U. Dilo, melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Graha Tifa, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (14/12).
Sosialisasi tersebut meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kegiatan ini merupakan kerja sama Yayasan Uwanengo dan Yayasan Nurul Fikri, serta diikuti oleh berbagai elemen masyarakat Gorontalo Utara.
Dalam pemaparannya, Jasin menegaskan bahwa Pancasila merupakan dasar ideologi negara yang berfungsi sebagai pemersatu bangsa di tengah keberagaman.
“Pancasila adalah pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilainya menyatukan kita di tengah perbedaan,” ujar Jasin.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk pada konstitusi tersebut.
“UUD 1945 merupakan induk dari seluruh peraturan perundang-undangan. Dari sanalah arah penyelenggaraan negara dan jaminan hak warga negara diatur,” katanya.













