Gotimes.id, Gorontalo Utara – Aktivis lingkungan Indra Rohandi Parinding, S. Farm mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera memberikan sanksi kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Umar Sidiki (ZUS) Gorontalo Utara. Pasalnya, rumah sakit tersebut diduga lalai dalam kewajiban melaporkan dokumen lingkungan hidup UKL/UPL untuk periode semester 1 dan 2 tahun 2024.
Indra Rohandi Parinding menilai BLUD RSUD ZUS Gorut tidak memahami kewajibannya dalam pemenuhan laporan periodik persemester. Bahkan, laporan terkait limbah B3 rumah sakit disebutnya tersusun secara amburadul tanpa adanya uji kualitas air limbah oleh laboratorium yang memiliki akreditasi.
“Ini sangat disesalkan. Saya meminta DLH untuk mengambil langkah tegas dalam hal ini. Terlebih, laporan sudah melewati tahun dan tidak ada toleransi bagi setiap pelanggar. Seharusnya sanksi tegas sudah diberikan, namun bidang yang menaungi ini diduga kurang serius dalam menjalankan tugasnya. Padahal, sebagai sarana kesehatan, dampaknya bisa sangat besar bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup,” ujar Indra Rohandi Parinding. Sabtu (8-2).
Lebih lanjut, Indra berharap DLH tidak tinggal diam dan segera memberi sanksi kepada pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab atas tugasnya. Ia juga menekankan bahwa dalam setiap laporan periodik, pihak sanitarian wajib menyertakan foto pemusnahan akhir sebagai bentuk evaluasi yang harus dipenuhi.
“Kewajiban pelaporan ini bukan formalitas belaka, melainkan bagian dari upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus mengawal hal ini agar tidak terjadi pembiaran,” tandasnya.