“K3 dianggap membebani biaya proyek, padahal menyangkut keselamatan pekerja dan masyarakat. Kalau dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian, tapi kesengajaan,” tambah Indra.
Lebih lanjut, Indra mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo untuk segera turun tangan mengevaluasi proyek tersebut. Ia menekankan agar ada sanksi tegas bagi kontraktor maupun pihak terkait yang mengabaikan aturan.
“Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak. Kalau BPJN membiarkan, artinya mereka ikut melegalkan praktik menjadikan K3 hanya sebatas formalitas. AMMPD Gorontalo Utara tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik,” pungkas Indra Rohandi.