Arsad juga mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak manajemen PT Gorontalo Panel Lestari. Ia menyebut salah satu manajemen perusahaan, Junaidi, membenarkan adanya orang asing yang sempat berada di perusahaan tersebut.
“Sempat ada dan kemudian sudah dideportasi oleh Imigrasi karena tidak mempunyai dokumen lengkap sebagai tenaga kerja asing,” kata Junaidi sebagaimana disampaikan kembali oleh Arsad.
Lebih lanjut, Arsad menduga bahwa kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi. Hal inilah yang mendorong dirinya melibatkan DPRD Gorontalo Utara untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas dan aktivitas orang asing di daerah tersebut.
Saat ini, Arsad mengaku tengah menunggu jadwal dari DPRD untuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya akan menghadirkan pihak Imigrasi Gorontalo, Tim Pengawasan Orang Asing, serta manajemen PT Gorontalo Panel Lestari.
Ia berharap, melalui forum resmi tersebut, persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan langkah pengawasan yang lebih ketat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.














