Gotimes.id, Boalemo – Pengawasan proyek pembangunan lanjutan Gedung Puskesmas Mananggu oleh PT CEC senilai Rp157.869.750,00, yang berlangsung dari 15 Maret 2023 hingga 10 September 2023, diragukan penyelesaiannya sesuai ketentuan. Jumat (27-12).
Menurut Surat Perintah Kerja (SPK), anggaran untuk jasa konsultan pengawas mencakup biaya personil sebesar Rp136.000.000,00 dan biaya non-personil Rp6.225.000,00. Dokumen penawaran dan invoice PT CEC mencantumkan empat orang dalam tim pengawas, yaitu Sdr. IA, MT, SH, dan FB.
Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan hanya dua personil, Sdr. MT (Inspektur) dan Sdr. FB (Tenaga Administrasi), yang terlibat aktif dalam pengawasan. PT CEC dilaporkan hanya “dipinjamkan” oleh Sdr. MT untuk melaksanakan pengawasan, dengan Direktur PT CEC menerima fee sebesar 5% dari nilai kontrak.
Sementara itu, Sdr. IA (Supervision Engineer) hanya hadir sekali saat penandatanganan kontrak, dan Sdr. SH (Tenaga Ahli Listrik) sama sekali tidak berkontribusi dalam proyek. Nama mereka hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan seleksi. Sertifikat kompetensi keduanya bahkan disewa, dengan biaya masing-masing Rp2.500.000,00 dan Rp1.500.000,00.