Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI

×

Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI. (Foto: GoTimes)
Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Korupsi KUR di BRI. (Foto: GoTimes)

Gotimes.id, – Kepolisian Daerah (Polda) resmi menetapkan Hasan Adam alias Ukin sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat () di Unit dan Unit Telaga, Kantor Cabang Limboto. Negara dirugikan sebesar Rp929.090.974 akibat kredit fiktif yang berujung macet.

Perkara ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Gorontalo.

Baca Juga  Tiga Penambag Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Emas Desa Ibarat

“Penyidik telah menetapkan saudara Hasan Adam sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan dalam proses pengajuan dan pencairan kredit usaha rakyat. Kredit itu seharusnya ditujukan untuk pelaku usaha produktif, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede dalam konferensi pers. Senin (7-7).

Baca Juga  Produk Mengandung Babi Ditemukan Polda Gorontalo di Minimarket Kabgor

Dari hasil penyidikan, Hasan Adam mengarahkan puluhan yang sebagian besar tidak memiliki usaha untuk mengajukan mikro, baik di Unit maupun di Unit Telaga. Ia menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu dan mengatur agar yang dicairkan langsung dikuasainya.

Baca Juga  Diduga Tanpa Sepengetahuan Balai Sungai, Normalisasi Sungai di Buluwatu Sentuh Kawasan Mangrove

“Modus yang digunakan adalah dengan memanipulasi dokumen debitur dan menguasai pinjaman. Sebagian debitur bahkan tidak menerima barang yang dijanjikan, yaitu bentor,” tambah Maruly.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :