Gotimes.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi menerima pendaftaran Mohamad Sidik Nur sebagai calon Bupati pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Aula KPU Gorut. Senin (10-3)
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi telah dipersiapkan dengan matang oleh calon. Sistem informasi pencalonan (Silon) telah mencapai 100% penginputan data, dan dokumen yang diajukan PDIP akan menjalani pemeriksaan serta verifikasi sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“Kami telah menerima berkas pendaftaran calon Bupati pengganti dari PDIP, Mohamad Sidik Nur. Berkas ini akan segera kami periksa, dan kami telah memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah diterima secara resmi,” ujar Sofyan Jakfar.