Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

×

Gugatan PHPU Ridwan Yasin-Muksin Badar Ditarik Kembali

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (Foto: Humas NKRI)
Efendi Dali selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan. (Foto: Humas NKRI)

Gotimes.id Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, secara resmi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati 2024.

Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 2 MK.

Baca Juga  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Bawah 70 Persen

Kuasa hukum pemohon, Efendi Dali, dalam persidangan menyampaikan keputusan kliennya untuk menghentikan proses gugatan tersebut.

“Setelah mempertimbangkan secara matang, Pemohon memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftar di MK. Kami juga telah mengajukan surat resmi kepada MK terkait pencabutan ini,” jelas Efendi Dali di hadapan majelis hakim. Selasa (14-1).

Baca Juga  Bawaslu Harus Adil dan Tak Tebang Pilih dalam Pilkada 2024

Sebelumnya, pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar menggugat hasil Pemilihan Bupati 2024 yang menetapkan pasangan sebagai Bupati terpilih. Dalam gugatannya, Pemohon menilai penetapan tersebut bermasalah, salah satunya terkait penggunaan ijazah SMA atas nama Ron K. Imran oleh untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Utara sebelumnya menerbitkan Keputusan Nomor 640 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan sebagai peserta Pilbup. Sementara itu, Ridwan Yasin – Muksin Badar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persoalan administrasi, sehingga tidak diikutsertakan dalam tahapan pemilu lebih lanjut, termasuk undian nomor urut.