Gotimes.id – Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun tidak bisa mencoblos di TPS yang terdaftar karena alasan tertentu, masih bisa melakukan pindah memilih. Batas waktu untuk pindah memilih dalam Pilkada 2024 adalah hari ini. Rabu (20-11).
Penting untuk dicatat: Pindah memilih hanya berlaku untuk pemilih dengan kondisi tertentu hingga hari ini. Berikut adalah informasi lengkapnya.
Syarat Pindah Memilih H-7 Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa pindah memilih dalam Pilkada 2024 dapat dilakukan hingga H-7 pemungutan suara, yaitu hari ini (Rabu, 20 November 2024), dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pindah memilih hanya berlaku untuk pemilih dengan kondisi sebagai berikut:
- Bertugas di tempat lain
- Menjalani rawat inap (sakit)
- Menjadi tahanan rutan/lapas
- Tertimpa bencana
Sebelum mengajukan pindah memilih, pemilih harus menyiapkan bukti pendukung yang menyatakan alasan pindah memilih. Berikut rinciannya:
Bertugas di Tempat Lain
- Bukti pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
Menjalani Rawat Inap (Sakit)
- Bukti pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan dari pendamping.
Menjadi Tahanan Rutan/Lapas
- Bukti pendukung: Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Tertimpa Bencana
- Bukti pendukung: Surat keterangan pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan).
Dokumen yang Diperlukan
- e-KTP, Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, atau IKD.
- Dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih.
Proses Pindah Memilih
- Setelah menyiapkan dokumen, datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan atau KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan.
- Petugas akan:
- Memeriksa data pemilih di portal cekdptonline.kpu.go.id.
- Menyocokkan dokumen pemilih.
- Jika semua dokumen sesuai, petugas akan menerbitkan Formulir A – Surat Pindah Memilih melalui Sidalih.
Formulir A – Surat Pindah Memilih
Formulir A berisi informasi sebagai berikut:
- Identitas Pemilih: NIK, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, dan TPS asal.
- Alamat dan TPS tujuan.
- Jenis surat suara yang akan diterima oleh pemilih.
Setelah Formulir A diterbitkan, formulir tersebut bersama nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email pemilih.