Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
PilkadaPolitik

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

×

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id – Penyelenggaraan serentak 2024 saat ini berada pada tahap masa kampanye. Setelah masa kampanye selesai, akan berlangsung masa tenang hingga hari . Masa tenang ini memiliki sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca Juga  KPU Gorut Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Masa tenang adalah periode di mana semua aktivitas kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada masyarakat mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.

Baca Juga  Tolak Godaan Donatur, Ramdhan Tetap Setia di ROMANTIS: Harga Diri Lebih Mahal dari Mobil

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :

Baca Juga  KPU Gorontalo Utara Tinjau Pencetakan Surat Suara Pilkada 2024 di Tangerang