Scroll untuk membaca artikel sob
HukumPeristiwa

Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta

×

Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta. (Foto: Istimewa).
Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta. (Foto: Istimewa).

Gotimes.id. Kota – Seorang warga Kota berinisial JGA, alias Jerry, melaporkan seorang perempuan berinisial SYM, alias Nia, ke pihak berwajib atas dugaan dengan modus kerja sama usaha simpan pinjam. Jerry mengaku mengalami kerugian finansial yang mencapai kurang lebih 500 juta rupiah akibat yang disinyalir tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

Kasus ini bermula pada November 2019 ketika SYM menawarkan kerja sama usaha simpan pinjam kepada Jerry dengan iming-iming keuntungan sebesar 30 persen dari modal yang disetorkan. Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, Jerry memulai dengan modal awal sebesar 5 juta rupiah. Namun, seiring berjalannya waktu, dana yang diserahkan Jerry terus bertambah hingga mencapai total 500 juta rupiah pada tahun 2021.

Baca Juga  Pria Pencabul Anak Sambung Diamankan Polda Gorontalo

“Berdasarkan perjanjian, dana tersebut seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari usaha simpan pinjam. Namun, sejak SYM mulai sulit dihubungi, saya mulai curiga dan berusaha mencari informasi,” ujar Jerry. Jumat (8-11).

Baca Juga  Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat

Setelah menyelidiki, Jerry menemukan bahwa dana yang seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga tidak sepenuhnya digunakan sesuai kesepakatan awal.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :