Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Prespektif

Soal Pernyataan Permintaan Masyarakat hingga Alasan Cuti, Kejari Gorut Dikritik

×

Soal Pernyataan Permintaan Masyarakat hingga Alasan Cuti, Kejari Gorut Dikritik

Sebarkan artikel ini
Efendi Dali, SH. (Foto: Dok. Pribadi)
Efendi Dali, SH. (Foto: Dok. Pribadi)

GoTimes.id, – Praktisi yang juga Lawyer, Dali, SH, mengkritisi sejumlah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Negeri () , Prasetyo Utomo, S.H., M.H., terkait penanganan perkara tindak pidana , khususnya alasan yang disampaikan kepada mengenai belum adanya penetapan tersangka.

menilai, pernyataan yang menyebut penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan keinginan masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah desakan publik menjadi faktor utama dalam proses .

Baca Juga  Efendi Dali Puji Kinerja Bagas, Minta Kajari Tetapkan Kasipidsus Definitif dan Tuntaskan Tiga Kasus Besar

“Masyarakat tidak sedang memaksa atau mengintervensi proses . Publik hanya menuntut konsistensi logis. Ketika perkara sudah dinaikkan ke tahap , maka secara hukum sudah ada peristiwa pidana. Itu bukan soal keinginan masyarakat, tapi konsekuensi hukum,” tegas . Jumat (19-12).

Ia menambahkan, penggunaan narasi “permintaan masyarakat” berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama, yakni progres yang telah berjalan sejak akhir September namun belum menunjukkan kejelasan arah penetapan tersangka.

Selain itu, Efendi juga menyoroti pernyataan yang menyebutkan adanya anggota yang sedang cuti. Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan jika sebelumnya ditegaskan bahwa penanganan perkara tidak mengalami kendala berarti.

Baca Juga  Gubernur Dinilai Cuma Pencitraan, Ayi Waras Desak Temui Petani Langsung di Gudang Bulog

“Jika dikatakan tidak ada kendala, lalu kemudian disampaikan ada anggota yang cuti, ini menjadi kontradiktif. Cuti adalah hal administratif internal dan tidak semestinya berdampak pada lambatnya penegakan hukum,” ujarnya.

Efendi menegaskan, dalam perkara pidana khusus yang menyangkut keuangan negara, institusi penegak hukum seharusnya memiliki mekanisme pengganti atau sistem kerja kolektif agar proses hukum tetap berjalan efektif.

Baca Juga  Ayi Waras Desak Polres Gorut Segera Tertibkan PETI di Anggrek dan Sumalata

adalah institusi, bukan perorangan. Cuti personel tidak boleh dijadikan alasan yang tersirat untuk memperlambat ,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan-pernyataan pejabat publik memiliki besar terhadap persepsi masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Yang dibutuhkan publik saat ini bukan pembenaran normatif semata, tetapi kejelasan progres dan . Itu jauh lebih menenangkan publik dibandingkan alasan-alasan ,” pungkas Efendi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :