Gotimes.id, Gorontalo – Tim Opsnal Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kejahatan lintas provinsi. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IL (27) berhasil diamankan pada Senin (9/6) di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.
Penangkapan IL merupakan tindak lanjut dari permintaan back-up oleh Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, menyusul dua laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum mereka.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar, lalu di tengah perjalanan mengelabui dan mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk merampas sepeda motor. Dalam kasus lainnya, pelaku mencuri motor dan barang berharga saat korban tertidur di hotel.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim mendapat petunjuk bahwa pelaku tengah menuju Gorontalo untuk menjual motor hasil curian. Pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 08.30 WITA, pelaku berhasil diamankan saat berada di atas sepeda motor Beat Street warna coklat tanpa plat nomor,” ujar Kombes Yos Guntur.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel (Oppo dan Samsung), tiga kunci motor, satu tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, dan sejumlah barang pribadi lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, IL mengaku telah melakukan aksi curanmor di 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, yakni:
- Gorontalo: 15 TKP
- Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong): 13 TKP
- Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa): 6 TKP
- Maluku Utara (Ternate): 1 TKP
- Kabupaten Bone Bolango (HP curian): 2 unit
Total kendaraan yang berhasil digasak pelaku mencapai 35 unit sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Vario, Yamaha Mio, Honda Beat, Revo, dan Scoopy.
Pelaku IL telah diserahkan dalam kondisi sehat kepada Tim Opsnal Polres Parigi Moutong pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 01.00 WITA, bersama satu unit motor hasil curian sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini menunjukkan keberhasilan sinergi antara Polda Gorontalo dan Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.














