Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Headline

Waspada, KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol Tanpa Sepengetahuan

×

Waspada, KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol Tanpa Sepengetahuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Untuk melindungi diri dari risiko penyalahgunaan data seperti ini, OJK mendorong masyarakat untuk secara aktif memeriksa apakah NIK mereka terdaftar di layanan pinjol atau kredit lainnya.

OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai sarana pengecekan riwayat kredit secara gratis.

Dikutip dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah pengecekan secara online:

Baca Juga  Ubah Trotoar Jalan, Alfamart di Limboto Diduga Langgar Aturan

1. Akses situs web atau aplikasi:

2. Daftar akun:

  • Isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan masukkan kode captcha.

3. Lengkapi formulir SLIK OJK:

  • Unggah dokumen pendukung dan setujui pernyataan kebenaran data.
Baca Juga  Anggota DPRD Berinisial ZN Dilaporkan Abdul Karim ke Mahkamah Partai

4. Ajukan permohonan:

  • Setelah mendaftar, simpan nomor pendaftaran yang dikirimkan via email untuk memantau status pengecekan.

5. Tunggu hasilnya:

  • Dalam maksimal 1 hari kerja, Anda akan menerima informasi lengkap apakah ada pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama Anda.

GoTimes.id mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga . Jangan pernah membagikan foto KTP secara sembarangan dan selalu waspada terhadap aplikasi yang meminta akses data sensitif.

Baca Juga  Proyek BPP Boalemo: Bocor Data, Bocor Kepercayaan

Karena satu kelalaian kecil bisa berubah menjadi jerat utang yang tak pernah Anda buat.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :