Untuk melindungi diri dari risiko penyalahgunaan data seperti ini, OJK mendorong masyarakat untuk secara aktif memeriksa apakah NIK mereka terdaftar di layanan pinjol atau kredit lainnya.
OJK telah menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai sarana pengecekan riwayat kredit secara gratis.
Dikutip dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah pengecekan secara online:
1. Akses situs web atau aplikasi:
- Buka https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat Anda.
2. Daftar akun:
- Isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan masukkan kode captcha.
3. Lengkapi formulir SLIK OJK:
- Unggah dokumen pendukung dan setujui pernyataan kebenaran data.
4. Ajukan permohonan:
- Setelah mendaftar, simpan nomor pendaftaran yang dikirimkan via email untuk memantau status pengecekan.
5. Tunggu hasilnya:
- Dalam maksimal 1 hari kerja, Anda akan menerima informasi lengkap apakah ada pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama Anda.
GoTimes.id mengimbau masyarakat Gorontalo untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi. Jangan pernah membagikan foto KTP secara sembarangan dan selalu waspada terhadap aplikasi yang meminta akses data sensitif.
Karena satu kelalaian kecil bisa berubah menjadi jerat utang yang tak pernah Anda buat.