Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Oknum perangkat desa berinisial YD, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Dugaan tersebut disampaikan oleh dua warga, RT dan UP, melalui laporan resmi mereka kepada Inspektorat . Minggu (9/11).
Dalam laporan tersebut, RT dan UP mengungkapkan bahwa dana desa yang diselewengkan digunakan untuk pengadaan bibit jagung. Bibit yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024. Selain kualitas bibit yang rendah, bibit tersebut dikemas tanpa merek yang jelas, dan sebagian bahkan gagal tumbuh dengan baik. Beberapa penerima juga mengeluhkan hasil tanaman yang tidak memadai, sementara biaya tanam yang dilaporkan jauh lebih tinggi dari perkiraan.
Dalam RAB, harga bibit jagung yang seharusnya dibeli sebesar Rp 2.400.000 per dus, namun kenyataannya bibit tersebut dibeli hanya dengan harga Rp 900.000 per dus. Dengan total pembelian sebanyak 72 dus, terdapat selisih anggaran sekitar Rp 105,2 juta. Selain itu, pencairan anggaran yang dilakukan secara tunai tanpa mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa menambah kekhawatiran warga terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Informasi mengenai dugaan penyelewengan ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk penerima bibit, mantan Penjabat Kepala Desa Buhu, bendahara desa, dan sejumlah pemerhati masalah korupsi.