Lebih lanjut, Brigjen Pol Simson berharap bahwa pemberlakuan KUHP yang baru dapat menciptakan keadilan dan relevansi dalam menangani berbagai jenis kejahatan yang semakin kompleks.
“Hal ini akan berdampak pada bagaimana Polri menjalankan tugasnya dalam penyelidikan, penyidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Wakapolda Gorontalo mengajak seluruh peserta untuk memahami materi yang disampaikan dan menyatukan langkah yang aplikatif dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan peran masing-masing.
“Presumption Iures de Iure, Ignorantia Jurist Non Excusat” (semua orang dianggap tahu hukum, dan ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan), tutup alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 tersebut.