Gotimes.id, Gorontalo Utara – Peluang emas untuk melakukan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dibuka oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini justru menghadapi kendala besar di Kabupaten Gorontalo Utara. Tidak adanya anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah menjadi batu sandungan utama dalam proses pengusulan WPR. Sabtu (15-2).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin, mengungkapkan bahwa perubahan WPR merupakan kesempatan langka. Biasanya, Menteri ESDM hanya meminta usulan setiap lima tahun sekali, tetapi tahun 2025 ini, pemerintah pusat membuka peluang bagi seluruh provinsi untuk mengajukan perubahan.
“Ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan. Pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM meminta masukan dari kabupaten/kota untuk mengusulkan WPR. Namun, proses ini bukan sekadar mengusulkan saja, melainkan membutuhkan pekerjaan teknis yang memerlukan anggaran, tenaga, dan pikiran,” ujar Tamrin melalui sambungan telepon.
Tamrin menjelaskan bahwa salah satu proses penting dalam pengusulan WPR adalah pemetaan wilayah atau pemetaan eksisting. Proses ini memerlukan tracking minimal 14 hari, yang tentu saja membutuhkan biaya. Sayangnya, hingga saat ini, tidak ada anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk mendukung pekerjaan teknis ini.
“Dinas-dinas terkait seperti DLH maupun PUPR seharusnya melakukan pemetaan dan pembuatan SHP (shapefile) sebagai bagian dari dokumen pengusulan WPR. Namun, tanpa anggaran, pekerjaan ini akan sulit terealisasi,” tambahnya.
Sebagai langkah alternatif, pihaknya mencoba menyiasati kondisi ini dengan meminta bantuan dari kepala desa, camat, dan para penambang untuk mengambil titik koordinat di lapangan. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kita hanya bisa berupaya sebisa mungkin dengan melibatkan berbagai pihak di lapangan. Jika tidak ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah, maka harapan kita ada partisipasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Kondisi ini tentu menjadi ironi, mengingat potensi pertambangan rakyat di Gorontalo Utara cukup besar. Jika tidak segera disikapi, peluang perubahan WPR yang telah dibuka oleh pemerintah pusat bisa saja terlewat begitu saja.
Dengan keterbatasan yang ada, mampukah Gorontalo Utara mengajukan perubahan WPR tepat waktu? Semua kini bergantung pada sinergi dan inisiatif bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.