Gotimes.id, Gorontalo – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Gorontalo, Brigjen Pol Simson, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Bidang Hukum (Raker Bidkum) Tahun Anggaran 2025 yang mengusung tema “Peluang dan Tantangan Criminal Justice System (CJS) dalam Menyikapi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pembahasan RUU KUHAP”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Q, Selasa (25/2).
Seminar tersebut dihadiri oleh Irwasda, seluruh Pejabat Utama Polda Gorontalo, Auditor Madya Tk III, Kapolresta, Kapolres Gorontalo, dan Kapolres Bone Bolango.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Simson menekankan bahwa seminar ini bertujuan untuk membahas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara, pemerintahan, dan masyarakat.
“Hukum diciptakan untuk menjamin ketertiban, keseimbangan, serta keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, hak dan kewajiban setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sesuai asas Equality Before The Law,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Simson berharap bahwa pemberlakuan KUHP yang baru dapat menciptakan keadilan dan relevansi dalam menangani berbagai jenis kejahatan yang semakin kompleks.
“Hal ini akan berdampak pada bagaimana Polri menjalankan tugasnya dalam penyelidikan, penyidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Wakapolda Gorontalo mengajak seluruh peserta untuk memahami materi yang disampaikan dan menyatukan langkah yang aplikatif dalam sistem peradilan pidana sesuai dengan peran masing-masing.
“Presumption Iures de Iure, Ignorantia Jurist Non Excusat” (semua orang dianggap tahu hukum, dan ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan), tutup alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 tersebut.