“Penebangan pohon seharusnya dilakukan berdasarkan kajian teknis yang jelas dan dibarengi pengamanan lalu lintas. Jika urgensinya tidak dijelaskan, maka yang muncul justru potensi bahaya bagi pengendara,” ujar Windra.
Lebih lanjut, Windra mengingatkan bahwa pohon tersebut memiliki fungsi ekologis penting sebagai penahan erosi dan penguat struktur tanah di kawasan Tanjakan Pontolo yang dikenal rawan longsor.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Daerah tidak hanya menjelaskan urgensi penebangan, tetapi juga memastikan adanya langkah pengganti, seperti penanaman kembali atau penguatan lereng, demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.













