Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Kriminal

Upaya Peredaran Obat Keras Digagalkan Satnarkoba Sangihe

×

Upaya Peredaran Obat Keras Digagalkan Satnarkoba Sangihe

Sebarkan artikel ini
Sat Narkoba Polres Sangihe saat melakukan penggeledahan di KM Barcelona IIIA, Senin (01/12/2025). (Foto: Ist)
Sat Narkoba Polres Sangihe saat melakukan penggeledahan di KM Barcelona IIIA, Senin (01/12/2025). (Foto: Ist)

Informasi ini kemudian kami kelola kata Kasat dan masih pada hari Senin sekitar pukul 18:00 Wita Unit Opsnal Satresnarkoba Kepulauan mengamankan paket kiriman tersebut dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan Mualim I KM.Barcelona III A. Setelah mendapat persetujuan dilakukan pemeriksaan paket yg diduga berisi obat keras.

Baca Juga  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

“Setelah ditemukan, tim membuka paket tersebut dan ternyata didalamnya berisi bungkusan rokok merek Dunhil dan terdapat 1 (satu) kotak yg masih dilakban. Setelah dibuka, didalamnya adalah obat keras jenis Hexymer (pil kuning) mengandung Trihexyphenidyl yang di kemas dalam bungkusan plastik bening,” ujarnya.

Baca Juga  Resmob Polda Gorontalo Bekuk Pencuri, Gas Elpiji hingga HP Diamankan

Untuk selanjutnya kata Hevry, barang bukti tersebut diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dan dilakukan penghitungan di Kantor Satnarkoba seluruhnya berjumlah 690 (enam ratus sembilan puluh) butir.

Baca Juga  Opsnal Narkoba Polres Sangihe Amankan Ratusan Liter Captikus Dari Pelabuhan Tahuna

“Untuk nilai dari obat keras tersebut sekitar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga jual Rp. 25 ribu per butir.” tandasnya

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :