Informasi ini kemudian kami kelola kata Kasat Narkoba dan masih pada hari Senin sekitar pukul 18:00 Wita Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe mengamankan paket kiriman tersebut dengan terlebih dahulu berkordinasi dengan Mualim I KM.Barcelona III A. Setelah mendapat persetujuan dilakukan pemeriksaan paket yg diduga berisi obat keras.
“Setelah ditemukan, tim membuka paket tersebut dan ternyata didalamnya berisi bungkusan rokok merek Dunhil dan terdapat 1 (satu) kotak yg masih dilakban. Setelah dibuka, didalamnya adalah obat keras jenis Hexymer (pil kuning) mengandung Trihexyphenidyl yang di kemas dalam bungkusan plastik bening,” ujarnya.
Untuk selanjutnya kata Hevry, barang bukti tersebut diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dan dilakukan penghitungan di Kantor Satnarkoba seluruhnya berjumlah 690 (enam ratus sembilan puluh) butir.
“Untuk nilai dari obat keras tersebut sekitar Rp. 17.250.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga jual Rp. 25 ribu per butir.” tandasnya













