Sukril juga menjelaskan bahwa selama pembahasan Perubahan APBD 2024, terjadi defisit anggaran, sehingga pembayaran TPP untuk Desember 2024 direncanakan akan dilakukan pada Januari 2025.
“Namun, dalam Permendagri Nomor 15 tentang Pedoman APBD 2025, diatur bahwa pembayaran TPP hanya diperbolehkan dalam tahun anggaran berjalan. Jadi, TPP 2024 harus dibayarkan pada tahun 2024,” ujar Sukril.
Pada prinsipnya, lanjut Sukril, ASN Pemprov Gorontalo tetap menerima TPP. Pada awal Desember 2024, ASN akan mendapatkan TPP untuk kinerja bulan November.
“Sebelumnya, pegawai Pemprov menerima TPP dua kali di bulan Desember. Namun, TPP yang seharusnya diterima di akhir Desember telah dibayarkan lebih awal, yakni saat Lebaran dan tahun ajaran baru,” pungkas Sukril.













